Eks Presiden Korsel: Sidang Perdana dan Ancaman Hukuman Mati

by -6 Views

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akan menghadapi sidang pidana pertamanya pada Senin (14/4/2025) atas tuduhan pemberontakan setelah usahanya gagal memberlakukan hukum darurat militer pada Desember lalu. Langkah kontroversial Yoon pada 3 Desember 2024 untuk menangguhkan aktivitas politik dan menyensor media nasional melalui dekrit darurat hanya bertahan selama enam jam sebelum dibatalkan oleh mayoritas anggota parlemen oposisi. Keputusan ini memicu gelombang kecaman dan berujung pada pemakzulan oleh Majelis Nasional serta pencopotan resmi dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2025.

Saat ini, Yoon menghadapi tuntutan pemberontakan terhadap negara yang serius. Jika terbukti bersalah, dia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pada sidang pendahuluan bulan Februari, tim kuasa hukum Yoon mengklaim penahanannya tidak sesuai prosedur, yang diterima oleh pengadilan dan mengakibatkan pembebasannya setelah penahanan selama 52 hari sejak ditangkap pada Januari 2025.

Penangkapan Yoon mencatat sejarah baru sebagai presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat, setelah menolak kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Yoon secara resmi meninggalkan kediaman presiden dan kembali ke rumah pribadinya di Seoul pada Jumat, di sana ia menyatakan niatnya untuk kembali menjadi warga negara biasa dan mendukung bangsa dan rakyat Korea.

Dengan Yoon turun dari kekuasaan, pemilihan presiden kilat dijadwalkan pada 3 Juni 2025 untuk memilih pemimpin baru. Sementara itu, pemerintahan dijalankan oleh Presiden sementara Han Duck-soo. Kritik terhadap Yoon datang dari berbagai pihak, menyebut langkahnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Kejaksaan akan memaparkan bukti awal dalam sidang perdana Senin ini, mencakup komunikasi internal kepresidenan dan dugaan pelanggaran hukum.

Meskipun Yoon mempertahankan klaimnya bahwa dia hanya berusaha menstabilkan situasi nasional yang genting, banyak yang menganggap tindakannya sebagai upaya kudeta sipil yang menyalahgunakan kekuasaan eksekutif. Sekarang, Yoon harus menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya berdasarkan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan.

Source link