Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa menegaskan bahwa mereka hanya terlibat dalam praperadilan dan tidak akan berkomentar mengenai hal lain. Alasan pencabutan gugatan tersebut lebih diketahui oleh sang pemohon sendiri. Pihaknya hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.
Salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa barang bukti yang disita sudah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Hafiz, pengajuan permohonan praperadilan adalah hak pemohon dan segala keputusan akan bergantung pada hakim. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa berkas perkara seperti terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti sudah menjadi satu kesatuan yang akan dilimpahkan. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tipikor, bukan kewenangan PN Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Pada persidangan, pihak KPK memberikan tanggapan sebagai termohon. Sidang tersebut juga mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi pada Juni 2024. Dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel, hakim tunggal Samuel Ginting memimpin sidang terkait hal tersebut. Permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi. Barang bukti seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita dalam penggeledahan tersebut.
Luthfia Miranda Putri Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2025