Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bersenjata Tajam dalam Tawuran Jakpus

by -13 Views

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol pada Sabtu dini hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi ketika tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda yang terlibat dalam bentrokan. Selama pemeriksaan dilakukan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar. Ketiga pelaku, dengan inisial H (28), C (19), dan A (18), langsung diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya di Polsek Kemayoran.

Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Ditegaskan bahwa akan terus dilakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dengan demikian, langkah tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tawuran dan mengurangi tindakan kriminal di wilayah Jakarta Pusat. Semua langkah ini diambil demi menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Source link