Kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial WKS (31) yang telah melakukan pencurian uang dari majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja khusus selama libur Lebaran untuk korban berinisial R (45). Penangkapan terhadap WKS dilakukan di Mall Season City pada Rabu (2/4) sekitar pukul 20.34 WIB, seperti yang dijelaskan oleh Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami.
Menurut Kukuh, WKS membawa kabur uang tunai senilai Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada Rabu (2/4) siang. Meskipun demikian, korban merasa iba dan kasihan dengan kondisi pelaku yang menurut pengakuan memiliki status janda dan dua orang anak. Hal ini menyebabkan perkara tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif.
Kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART. Penting bagi masyarakat untuk teliti dan jeli dalam proses seleksi serta memastikan keabsahan secara hukum sebelum mempekerjakan ART. Lebih lanjut, disarankan untuk tidak mencari ART melalui aplikasi media sosial tanpa mengunjungi kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga secara langsung. Walaupun demikian, korban memilih memaafkan WKS dengan alasan iba dan kasihan atas kondisinya sebagai seorang janda yang memiliki dua anak kecil.