Polres Metro Jakarta Barat melarang keras remaja untuk berkonvoi dan membakar petasan di jalan setelah 200 remaja tertangkap melakukan aksi tersebut di Jalan Bojong Raya, Rawa Buaya, Cengkareng. Meskipun tidak ditemukan senjata tajam atau barang mencurigakan lainnya, polisi tetap dengan tegas mengingatkan agar para remaja tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan. Dalam kejadian tersebut, polisi membubarkan rombongan remaja, menyita 15 buah petasan kembang api, dan 10 pucuk bendera yang mereka bawa. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menyebut bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Satpol PP juga didirikan untuk memastikan suasana kondusif selama musim mudik. Ini adalah upaya penegakan hukum dan ketertiban yang harus dijaga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Larangan Polisi Terhadap Remaja Berkonvoi dan Bakar Petasan
