Perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota memerlukan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratannya. Proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala dalam administrasi kependudukan. Pengurusan perpindahan KK antar kabupaten atau kota dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan. Agar proses ini berjalan lancar, pemohon wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan serta mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.
Dengan memahami setiap tahapan dan persyaratan yang dibutuhkan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota. Syarat dan cara pindah KK keluar Kabupaten/Kota 2025 termasuk mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk, melampirkan fotokopi KK, mengurus surat keterangan pindah, dan menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas. Proses perpindahan juga melibatkan prosedur yang harus diikuti di kantor Dukcapil daerah asal maupun tujuan, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah untuk pindah KK di kantor Dukcapil daerah asal antara lain mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi KK, dan memberikan solusi jika anak tidak ikut pindah. Sementara itu, di kantor Dukcapil daerah tujuan, pemohon harus menyerahkan surat keterangan pindah, dokumen tambahan seperti surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, dan menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas. Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari proses pengurusan perpindahan KK yang perlu diikuti dengan teliti dan sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan kelancaran proses perpindahan KK antar kabupaten atau kota, pemohon perlu memahami setiap langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang benar dan menyediakan semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari kendala dalam administrasi kependudukan. Dengan demikian, proses perpindahan KK dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memudahkan pemohon dalam mendapatkan dokumen yang diperlukan secara resmi dan sah.