Proses penggantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini semakin mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di berbagai daerah. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa terkendala jarak dan waktu. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perubahan alamat tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, menjadikan prosesnya lebih praktis dan efisien. Syarat penggantian alamat KTP secara online meliputi persiapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP asli dan fotokopi, pas foto, Surat Keterangan Pindah (SKP), dan SKP tembusan. Pengajuan perubahan alamat KTP secara online dilakukan dengan mengakses situs resmi Disdukcapil, mengisi data diri, memilih jenis layanan, mengunggah dokumen pendukung, dan mengirim permohonan. Setelah verifikasi oleh petugas, dokumen baru seperti Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga dengan alamat baru akan diterbitkan. Pastikan selalu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Disdukcapil setempat untuk memastikan proses penggantian alamat KTP berjalan lancar. Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi kependudukan sehingga data diri tetap akurat dan up-to-date sesuai domisili terbaru.
Langkah dan Ketentuan Ganti Alamat KTP Online 2025
