Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN atau pegawai pemerintah serta penyelenggaraan pelayanan publik selama libur Nyepi dan Lebaran 2025. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2025. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN melalui kombinasi WFO, WFH, dan WFA selama 4 hari sebelum libur nasional. Selama penyesuaian tugas, penting bagi pimpinan instansi pemerintah untuk membagi pegawai dengan metode yang tepat sesuai dengan karakteristik layanan.
Pimpinan instansi juga harus memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik dan pemerintahan. Selain itu, penting untuk mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan memastikan layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat. Pimpinan instansi juga diminta untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan, melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi, dan mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selama penyesuaian tugas kedinasan, instansi pemerintah perlu tetap membuka akses kanal pengaduan, memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau layanan, dan memastikan output pelayanan sesuai dengan standar. Syarat-syarat WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025 juga mencakup berbagai hal penting seperti penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyediaan layanan publik yang esensial, pengawasan kinerja organisasi, dan tetap membuka akses kanal pengaduan serta memastikan standar pelayanan terpenuhi.