Polisi Ungkap Kelebihan Takaran Gas Elpiji di Bekasi

by -28 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji yang takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi. Pelaku tersebut menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non-subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera dalam label. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal.

Petugas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di lokasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam pemeriksaan dan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, ditemukan ketidaksesuaian dalam berat gas elpiji yang dijual oleh pelaku. Tindakan ilegal tersebut menyebabkan kekurangan gas elpiji rata-rata sebesar 460 gram, melebihi batas toleransi sebesar 150 gram.

Akibatnya, pelaku ditahan bersama dengan dua buah kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji sebanyak 65 buah dan 30 buah. Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi konsumen dari praktik ilegal seputar gas elpiji.

Source link