Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa dua alat bukti yang berkaitan dengan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko, yang ditemukan tewas di area kampus masih belum lengkap. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada kepastian untuk menaikkan ke tahap penyidikan karena kedua alat bukti yang diperlukan belum tersedia. Dua alat bukti tersebut adalah hasil autopsi korban dari Rumah Sakit Polri dan hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) tentang penyebab kematian korban.
Nicolas menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur sedang melakukan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk memahami dengan lengkap kronologi dan penyebab kematian Kenzha. Setelah hasil Labfor dan autopsi keluar, penyidik akan segera melakukan pra rekonstruksi untuk mengungkap kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga akan mengambil keterangan ahli pidana dan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana atau tidak.
Sebelumnya, mahasiswa UKI menggelar unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan atas kasus kematian Kenzha. Mereka mengecam lambannya proses hukum yang menyebabkan belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun puluhan saksi telah diperiksa. Koordinator aksi, Emon Wirawan, menegaskan bahwa kejadian telah berlangsung hampir tiga minggu tanpa kejelasan dari pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan mahasiswa tentang transparansi dan kecepatan penyelesaian kasus tersebut.