Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar karena pengemasan Minyakita tak sesuai takaran di PT Jaya Batavia Globalindo. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menyebutkan bahwa keduanya dipersangkakan dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka diduga mengurangi kemasan satu liter dan hanya mengemas 800 sampai 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat. Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi tentang praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur. Selain kemasan Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian, timbangan, dan ribuan lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ini telah dilakukan sejak November 2024 dengan pendapatan kotor mencapai Rp800 juta per bulan. Aparat telah menyita sejumlah barang bukti termasuk karton Minyakita dan bahan baku minyak. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga kualitas produk yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Dua Tersangka Pengemas Minyakita Ancam Denda Rp2 Miliar
