Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mengajukan permintaan agar kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif guna mendapatkan ganti rugi yang adil. Mereka menyampaikan permintaan ini saat bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk meminta dukungan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Para kuasa hukum yang mewakili korban mengungkapkan bahwa terdakwa tiba-tiba mengirim surat damai saat proses penyelidikan kasus TPPU sedang berlangsung. Mereka menyatakan kesediaan untuk berdamai dan mengembalikan aset yang dimiliki serta menunjukkan aset lain yang dapat diajak sita agar kerugian korban dapat dikembalikan.
Para korban menyambut baik ajakan perdamaian ini dan sudah bersedia menempuh jalur keadilan restoratif. Mereka lebih memprioritaskan pemulihan kerugian dibandingkan hukuman terhadap terdakwa. Namun, saat para penyidik mengetahui rencana perdamaian ini, sikap mereka berubah dan terkesan menutup pintu.
Mylanie, kuasa hukum korban, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Dia mendesak Komisi III DPR RI untuk mengungkap rekaman yang diduga melibatkan oknum jaksa dan penyidik yang tidak profesional agar kebenaran terungkap dan keadilan untuk korban bisa terjamin.
Langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia dan mencegah praktik penyelewengan. Ketegasan Polri dalam mengungkap fakta dan menindak tegas oknum yang terlibat adalah bentuk komitmen terhadap keadilan.
Komisi III DPR RI juga mendukung penyelesaian kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif, sesuai dengan permintaan korban. Mereka menekankan perlunya penyelesaian kasus ini dengan tuntas dan berkepastian hukum, agar para korban bisa mendapatkan keadilan yang pantas.