Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Dua barang bukti, berupa satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi, telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Kasus ini sedang didalami oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat ini sedang melakukan pendalaman. Proses penyelidikan sedang berlangsung, termasuk pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Pelapor RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, menyampaikan laporan terkait aksi gangguan ketertiban umum di hotel tersebut. Kejadian ini telah didokumentasikan dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Laporan Kericuhan Rapat RUU TNI: Polisi Temukan 2 Barang Bukti
