Inilah Alasan Ormas dan UMKM Diberikan Prioritas dalam Pengelolaan Tambang

by -77 Views

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendukung langkah pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut Bambang, memberikan prioritas kepada koperasi dan ormas dalam pengelolaan tambang merupakan langkah yang positif. Namun, untuk memastikan pengelolaan tambang bermanfaat maksimal, perlu adanya kriteria dan aturan yang jelas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa terobosan Undang-Undang Minerba terbaru memungkinkan masyarakat Indonesia, termasuk UMKM, koperasi, dan ormas, untuk menikmati sumber daya alam berupa tambang di dalam negeri. Sebelumnya, pengelolaan tambang di Indonesia hanya dilakukan oleh perusahaan besar. Hal ini sejalan dengan semangat UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan pentingnya pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat secara maksimal.

Source link