Laporan Kericuhan Rapat RUU TNI di Jakarta Pusat: Polisi Diinformasikan

by -43 Views

Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelapor bernama RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Pada suatu waktu, tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont dan berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI. Hal ini menyebabkan kerugian bagi korban, sehingga pelapor membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Maret 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyampaikan pandangan terkait pembahasan RUU TNI. Mereka menuntut agar pembahasan dilakukan secara terbuka. Salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, menilai bahwa pembahasan tertutup tidak sesuai dengan komitmen transparansi dan partisipasi publik. Aspirasi ini disampaikan saat tiga perwakilan koalisi tiba-tiba masuk ke ruang rapat panja, namun langsung ditarik keluar oleh pihak pengamanan rapat.

Di sisi lain, Panja RUU TNI yang melibatkan Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 40 persen dari 92 DIM RUU TNI. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pembahasan masih akan berlangsung hingga Minggu. Topik pembahasan antara lain mengenai umur, masa pensiun, serta variabel terkait pensiun bagi bintara dan tamtama. Semua pembahasan ini dilakukan dengan intensitas tinggi dalam rangka mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Source link