Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengelolaan BPI Danantara dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, dan transparansi. Ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam memerangi korupsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui Danantara. Badan ini akan dijalankan dengan integritas yang tinggi, mengikuti standar tata kelola sesuai Prinsip Santiago yang dipegang oleh anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF).
Ditujukan sebagai sebuah Dana Kedaulatan Nasional, BPI Danantara akan menerapkan 24 Prinsip Santiago yang mencakup penetapan tujuan dana secara jelas, struktur organisasi yang transparan dan akuntabel, manajemen risiko investasi yang hati-hati, dan auditabilitas independen. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan pasar terhadap Danantara, sejalan dengan institusi dana kedaulatan internasional lainnya.
Pentingnya akuntabilitas dan transparansi ditekankan oleh Hasan, sebagai kunci bagi Danantara untuk mendapatkan kepercayaan pasar. Presiden Prabowo ingin badan ini dikelola secara transparan dan dapat diaudit kapan saja. Untuk memastikan pengawasan, sistem pengawasan yang terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantauan dan Akuntabilitas, telah dibentuk.
Hasan juga merinci bahwa BUMN yang berada di bawah Danantara akan tetap tunduk pada pengawasan oleh lembaga audit national, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Danantara sendiri akan dipimpin oleh individu yang memiliki integritas yang tinggi, termasuk tokoh-tokoh nasional sebagai penasihat.
Dengan aset sebesar Rp14.000 triliun, BPI Danantara tidak hanya akan berperan sebagai pengelola investasi tetapi juga sebagai instrumen perencanaan strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi Indonesia hingga tahun 2045. Sebagai upaya untuk mencerminkan Pasal 33, Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, Danantara diharapkan memberikan manfaat untuk generasi masa depan Indonesia.