Kuasa Hukum Hasto Siap Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

by -32 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah siap untuk mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Abdul Rohman, kuasa hukum tersebut, menyatakan komitmennya dalam mengikuti proses pokok perkara pidana yang terkait dengan kasus kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menggugurkan praperadilan terkait kasus tersebut, dan kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi mereka yang merintangi penyidikan korupsi. Sidang gugatan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sahih atau tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait dengan dugaan perintangan penyidikan. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Kesimpulan dari sidang praperadilan ini akan bergantung pada hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Source link