Daftar Royalti Batu Bara, Emas, Nikel: Sebelum Investasi

by -18 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan ulang tarif royalti untuk memastikan keadilan dalam penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam. Beberapa komoditas tambang yang akan mengalami revisi tarif royalti antara lain batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel.

Walau begitu, Julian belum membeberkan secara detail besaran kenaikan tarif royalti yang akan diterapkan. Pembahasan mengenai perubahan tarif royalti ini masih dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara. Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 menetapkan berbagai tarif royalti untuk sejumlah komoditas tambang seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan lain sebagainya. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dikenai tarif iuran produksi atau royalti sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung penerimaan negara bukan pajak serta meningkatkan pendapatan daerah. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mendapatkan manfaat yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. Jadi, revisi tarif royalti ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap pendapatan negara dari sektor tambang.

Source link