Pembagian THR Prabowo Subianto 17 Maret: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -6 Views

Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Pengumuman ini dibuat dalam sebuah acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 11 Maret. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara. Kebijakan ini akan melibatkan seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah, termasuk ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, yang jumlahnya mencapai 9,4 juta penerima.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup beragam komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo Subianto menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama masa mudik dan liburan Lebaran. Di samping itu, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan lain seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Bonus Hari Raya juga akan diberikan kepada para driver online dan kurir sebagai bentuk dukungan selama periode liburan.

Source link