Pengadilan Militer Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Bos Rental

by -7 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL). Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda tuntutan. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menegaskan bahwa sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Hal ini memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk memantau jalannya persidangan. Arin juga menjamin bahwa proses persidangan akan berjalan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Dari 19 saksi, hanya Nengsih yang kesaksiannya dibacakan karena tidak dapat hadir dalam sidang karena sakit. Sementara itu, Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat menghadirkan saksi tambahan atas nama Ramli karena kondisi kesehatannya menurun. Ramli, yang merupakan korban selamat, saat ini sedang dalam perawatan. Tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan melanggar berbagai pasal terkait kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Tiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka juga didakwa melakukan pembunuhan berencana, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Source link