Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental: Pengungkapan Pekan Depan

by -39 Views

Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Kamis (2/1) mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, menyatakan bahwa para terdakwa berhak untuk melakukan pledoi karena didampingi oleh penasihat hukum. Para terdakwa akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025. Oditur Militer juga menyetujui pelaksanaan sidang pledoi pada tanggal tersebut. Sebelumnya, dua terdakwa anggota TNI AL telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sedangkan terdakwa lainnya dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari TNI AL. Selain pidana, ketiga terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan. Bambang Apri Atmojo harus membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban. Sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mematok tanggal 17 Maret 2025 untuk sidang pledoi berlangsung.

Source link