Pemerintah mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Penetapan kebijakan ini menuntut penyesuaian terhadap kontrak-kontrak jangka panjang yang telah disepakati sebelumnya, menurut Direktur PT Bayan Resources Tbk (BYAN) Alexander Ery Wibowo. Alex menyampaikan kebutuhan untuk adendum segera agar kontrak-kontrak tersebut tetap relevan. Dalam konteks pasar internasional, terdapat tantangan terkait penerapan aturan ini mengingat sifat komoditas batu bara yang bersifat internasional. Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno di Kementerian ESDM juga menyadari tantangan dalam menyesuaikan kontrak terutama dengan pembeli internasional seperti China dan India. Pasar global saat ini menghadapi kondisi oversupply yang mempengaruhi posisi dominan konsumen dalam menentukan harga. Indonesia yang merupakan eksportir batu bara terbesar di dunia menghadapi tantangan dalam peran sebagai penentu harga batu bara. Oleh karena itu, penyesuaian kontrak jangka pendek dan jangka panjang menjadi fokus utama dalam menerapkan kebijakan baru ini.
Ekspor Batu Bara: Kontrak Jangka Pendek-Panjang Sesuai HBA
