Penjualan kartu perdana telepon seluler atau SIM Card dengan data palsu melalui berbagai platform telah diungkap oleh Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sindikat yang terlibat dalam kejahatan ini menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga orang lain tanpa izin untuk mengaktifkan kartu SIM yang kemudian dijual secara masif. Kejahatan terkait administrasi kependudukan ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan menangkap tersangka pertama pada tanggal 25 Februari 2025 di Jakarta Utara. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di dua lokasi untuk menangkap enam tersangka lainnya, termasuk pemimpin sindikat, yang membeli data pribadi orang lain melalui Facebook. Total keseluruhan data NIK dan nomor KK yang diperoleh mencapai 10.000 dalam bentuk Excel. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait undang-undang elektronik dan administrasi kependudukan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar. Barang bukti berupa komputer, kartu SIM, dan handphone juga disita dalam pengungkapan kasus ini.
Polisi Ungkap Kasus Manipulasi Data KTP dan KK, Korban Ribuan
