DHE SDA Wajib Disimpan di RI: Aturan dan Pentingnya

by -4 Views

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 untuk mengubah Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai strategi untuk meningkatkan kontribusi DHE SDA terhadap perekonomian nasional. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025, dengan persyaratan eksportir harus menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama setahun. Tujuannya adalah untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia di tengah ketidakpastian pasar global. Pada tahun 2024, sekitar 62,7% dari total nilai ekspor Indonesia berasal dari SDA, dengan sektor pertambangan menjadi kontributor terbesar, diikuti oleh sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa aturan baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dengan target total devisa hasil ekspor sumber daya alam senilai US$ 165,96 miliar. Beberapa perubahan dalam aturan termasuk penempatan DHE SDA yang diperbesar, perpanjangan jangka waktu penempatan, dan perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus valas. Eksportir harus menyerahkan bukti penggunaan DHE SDA ke Bank atau LPEI untuk pembayaran valas, serta surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, terdapat pengecualian bagi eksportir yang diizinkan menggunakan dolar hasil ekspor untuk keperluan penukaran ke rupiah, pembayaran kewajiban, pembagian dividen, pembelian barang dan jasa impor, serta pembayaran kembali pinjaman valas. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan eksportir. Perubahan aturan ini juga akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan DHE SDA nonmigas dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembahasan lebih lanjut mengenai aturan tersebut meliputi Ketentuan Umum, Retensi, dan Penempatan DHE SDA, Penggunaan DHE SDA, Mekanisme Penukaran DHE SDA ke Rupiah, serta Instrumen Keuangan dan Pajak.

Source link