Razia Polisi Tangsel Terhadap Peredaran Obat Keras melalui Warung dan Toko HP

by -11 Views

Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran obat keras melalui warung kelontong dan toko handphone di wilayah Tangerang Selatan. Dua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Tersangka DH diamankan dengan 192 butir obat, sementara tersangka EF dengan 1.779 butir obat. Total obat keras yang disita sebanyak 1.971 butir, beserta tiga alat komunikasi dan uang penjualan sebanyak Rp698 ribu. Kedua tersangka menggunakan modus operandi toko obat-obatan tanpa izin yang melawan hukum. Dalam penjualan seharga Rp10 ribu per butir, total penjualan mencapai sekitar Rp19,7 juta. Mereka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan serta pasal 60 ayat (1) huruf (b) dan atau pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Aksi ini berhasil memotong mata rantai penyalahgunaan obat daftar G dan menyelamatkan pengguna dari bahaya tersebut.

Source link