Pembegal payudara di Pesanggrahan: Waspada dengan Aksi Mereka

by -8 Views

Pembegal payudara di Jakarta Selatan sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Pelaku yang menggunakan inisial BS berhasil ditangkap di rumah kontrakan pada tanggal 24 Februari. Aksi pembegalan dilakukan pada tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Kampung Baru 5 Ulujami, Jalan Kampung Baru 3 Ulujami, dan Jalan Swadarma Utara 2 Ulujami. Pelaku ditangkap setelah penyisiran di sekitar lokasi menggunakan metode scientific crime investigation.

Motif dari pelaku adalah ingin melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki dengan menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki secara spontan. Petugas juga melakukan pemeriksaan klinis di bidang psikologi untuk memastikan apakah pelaku memiliki kelainan. Sebanyak tiga korban yang berhasil dijaring oleh pelaku mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kejadian ini menyebabkan trauma bagi para korban dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus begal payudara.

Source link