Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak: Penemuan Menjanjikan

by -11 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Pengumuman mengenai penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Senin malam. Proses penentuan status tersangka dilakukan setelah penyidik dan Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 orang ahli.

Menurut Harli Siregar, beberapa orang yang dipanggil untuk memberikan kesaksian telah dinyatakan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Selain itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, juga mengumumkan identitas ketujuh tersangka tersebut, di antaranya adalah RS, SDS, YF, AP, MKAN, DW, dan GRJ.

Menurut Qohar, permintaan minyak mentah dalam negeri selama periode 2018-2023 seharusnya menjadi prioritas sebelum melakukan impor minyak bumi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM nomor tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri. Penyidikan juga mengungkapkan bahwa RS, SDS, dan AP melakukan pengkondisian dalam Operasi Hari Ajaib (OHA) untuk menurunkan produksi kilang, menyebabkan tidak terpenuhinya produksi dalam negeri serta terpaksa melakukan impor.

Kerugian keuangan dari kasus tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 197 triliun, termasuk kerugian dari ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, dan kerugian karena subsidi. Harli menjelaskan bahwa perhitungan kerugian tersebut bersifat perkiraan, dan ahli keuangan akan melakukan kalkulasi lebih lanjut untuk mendapatkan angka kerugian yang lebih akurat. Penahanan yang dilakukan terhadap ketujuh tersangka disebut telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Source link