Direksi Subholding Tersangka Kasus Minyak: Tanggapan Pertamina

by -15 Views

PT Pertamina (Persero) memberikan tanggapan terkait penetapan beberapa direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin malam. Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka terkait kasus korupsi di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pimpinan Subholding Pertamina. Pertamina menyatakan menghormati Kejaksaan Agung dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Selain itu, Pertamina juga menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance (GCG).

Keputusan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 ahli oleh penyidik Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan ketujuh tersangka termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup menetapkan ketujuh tersangka tersebut.

Kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS pada periode 2018-2023 menunjukkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya menjadi prioritas pasokan. Penyidikan mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pengkondisian dalam OHA untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan dilakukan pemenuhan dengan cara impor. Situasi ini menunjukkan perlunya pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum merencanakan impor sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Source link