Penangkapan Tiga Remaja oleh Polres Jakpus di Cikini: Wawasan Terbaru

by -13 Views

Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Dalam operasi tersebut, petugas menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus dan patroli Polsek untuk memberikan rasa aman kepada warga. Ketiga remaja yang diamankan memiliki inisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), di mana MMY tidak sekolah sementara NAS dan MAK masih berstatus pelajar.

Menurut Susatyo, saat para remaja tersebut diamankan, petugas menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diperkirakan digunakan dalam aksi tawuran. Kapolres menegaskan bahwa pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang merugikan. Dia meminta orang tua untuk memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka, menghindari keluar malam, tawuran, serta penggunaan narkoba dan minuman keras. Memberikan kegiatan positif bagi masa depan anak-anak juga merupakan hal penting yang disampaikan oleh Kapolres.