Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang bertujuan untuk memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Hal ini diungkapkan oleh Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Senin (17/2). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan strategis ini dibuat untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menyimpan devisa dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Prabowo juga menyampaikan bahwa dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, selama ini banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaat bagi rakyat kurang optimal.
Kebijakan penyimpanan hasil ekspor 100% khusus berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas terkecuali. Prabowo memperkirakan bahwa dengan penerapan kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat sebesar 80 miliar dolar AS. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan pendapatan ekspor Indonesia.