Penemuan korban perdagangan manusia dari Jabar dan Jateng

by -41 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh dua wanita di apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Korban yang didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Tengah dikumpulkan di apartemen untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial. Saat penangkapan, terdapat 16 wanita yang menjadi korban, baik usia dewasa maupun di bawah umur, mayoritas berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Selain itu, pelaku menggunakan cara yang tidak etis untuk merekrut calon korban, yaitu dengan memanfaatkan anak-anak yang sudah berada di Jakarta untuk mengajak teman-teman dari kampung ke Jakarta. Mereka awalnya diperkerjakan sebagai penjaga warung makan dan kemudian ditawarkan untuk menjadi pekerja seks dengan penghasilan tinggi. Selama memberikan pelayanan seks, pelanggan membayar sebesar Rp2 juta per transaksi namun korban tidak dapat langsung mengambil uang tersebut setelah pekerjaan selesai.

Uang yang diperoleh korban dikelola oleh pelaku dalam satu rekening, dan korban hanya bisa mengambil uang tersebut pada momen tertentu. Pelaku juga mengatur pendapatan dan pengeluaran korban, bahkan meminta korban untuk menabung uang mereka di rekening pelaku. Korban tidak pernah mendapatkan upah sebesar Rp1,8 juta per transaksi seperti yang diiklankan oleh pelaku.

Kedua pelaku ini juga tidak melarang korban untuk pulang ke rumah mereka, namun uang korban ditahan sehingga mereka diminta untuk kembali. Selain itu, korban hanya diberikan uang makan, uang sabun, dan beberapa kebutuhan pribadi. Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap kedua pelaku dan menghadapkan mereka dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama lima tahun, melibatkan banyak korban yang didatangkan ke Jakarta untuk diperdagangkan sebagai pekerja seks.