Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport: Pajak Naik!

by -45 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan menaikkan nilai pajak ekspor. Keputusan ini diambil terkait dengan batas waktu relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024. Freeport Indonesia seharusnya tidak lagi melakukan ekspor konsentrat karena telah diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat tembaga di Gresik, Jawa Timur. Namun, karena smelter tembaga mengalami insiden kebakaran dan produksi terhenti, pihak Freeport diberikan izin untuk ekspor konsentrat dengan peningkatan pajak ekspor.

Bahlil menyatakan bahwa sanksi yang diberikan adalah peningkatan nilai pajak ekspor, sehingga Freeport Indonesia harus membayar lebih besar kepada negara. Pembahasan terkait relaksasi ekspor konsentrat tembaga sudah dilakukan antara pemerintah dan Freeport Indonesia, dengan syarat bahwa smelter konsentrat di Gresik dapat beroperasi pada Juni 2025. pertimbangan pemerintah memberikan izin ekspor tersebut adalah karena Freeport Indonesia, yang 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Tak ekspor konsentrat dapat berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan PTFI.

Bahlil juga menegaskan bahwa penting untuk memastikan agar produksi Freeport tetap berjalan, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap ribuan karyawan yang dapat dirumahkan akibat penghentian operasi smelter tembaga. Upaya ini diharapkan dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, menghindari kerugian finansial dan memastikan kelangsungan operasional pabrik.