Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin resmi menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Deddy menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji karena penghasilan dari industri hiburan sudah cukup. Namun, berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2019, Staf Khusus seharusnya memiliki gaji dan tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b. Gaji pokok pejabat eselon I berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, THR, tunjangan kinerja, dan lainnya. Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus, dengan rentang antara Rp 20.695.000 hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Tugas Staf Khusus Menteri meliputi memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri, menjalankan tugas khusus di luar bidang tugas organisasi, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Staf khusus dapat berasal dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS. Mereka diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung kinerja kementerian sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan. Deddy Corbuzier yang resmi menjabat sebagai Stafsus Menhan, memiliki tugas serta tanggung jawab yang harus diemban selama menjabat.