Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam memberikan atau memfasilitasi suap dalam kasus tersebut. Mereka menyayangkan putusan gugatan praperadilan yang tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai. Pihak Hasto juga menambahkan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali terkait kasus tersebut. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap tersebut. KPK telah mengklaim bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Hasto telah dilakukan sesuai prosedur, namun pihak Hasto tetap menilai penetapan tersangka terlalu cepat dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Kazus ini telah menjadi perhatian publik dan memperoleh nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Tim Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
