Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Jakarta Pusat: Penemuan Menjanjikan

by -31 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen. Tiga pelaku tersebut adalah MP (16) dan N (17) yang merupakan seorang pelajar, dan AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita enam senjata tajam berjenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, mengungkapkan bahwa Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan ketiga pelaku itu pada Jumat pukul 04.30 WIB. Selain senjata tajam, petugas juga menyita tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Penangkapan dilakukan saat Tim Patroli Perintis Presisi Ambon sedang melakukan patroli kewilayahan dan menemukan sekelompok remaja terlibat dalam tawuran. Melawan saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti. Ketiga pelaku kemudian diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku tawuran dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam tindakan kekerasan semacam ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.