Korban Investasi Bodong EDCCash: Kejaksaan Perlu Aksi Hukum

by -39 Views

Korban investasi bodong EDCCash mengharapkan Kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lagi setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding para terdakwa. Mereka ingin uang mereka segera dikembalikan. Menurut Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah memberikan rasa keadilan kepada para korban. Meskipun tidak sepenuhnya, yang terpenting adalah uang para korban bisa segera dikembalikan. Hal ini membuat 500 korban lainnya merasa lega setelah mengalami kerugian hingga lebih dari Rp600 miliar. Kuasa Hukum korban, Mylanie Lubis, menjelaskan bahwa para korban sudah merasa mendapatkan keadilan dan berdamai dengan terdakwa. Mereka berharap Jaksa tidak mengajukan upaya hukum kasasi agar proses pengembalian kerugian bisa segera dilakukan. Pada 2021, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait kasus investasi ilegal EDCCash yang melibatkan aplikasi kripto. CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash, AY, juga termasuk dalam para tersangka yang diamankan. Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian kepada para korban.