Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengonfirmasi bahwa Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam. Pada pukul 19.30 WIB, pihak Kepolisian melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan barang bukti serta visum yang mendukung penetapan tersangka.
Nikita Melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai kasus persetubuhan anak dan aborsi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita yakin bahwa Vadel bakal ditahan setelah laporannya naik status.
Polisi sebelumnya telah memeriksa artis Nikita Mirzani terkait laporan terhadap VA (19), kekasih dari anaknya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly (17). Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka adalah langkah hukum yang diambil dalam kasus ini.