Dua pria yang menjual obat keras secara ilegal disergap oleh aparat gabungan di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pria tersebut ditangkap saat tengah menjajakan obat-obat ilegal tersebut pada Kamis (13/2) malam. Mereka berhasil diamankan tanpa tindakan fisik berbahaya meskipun sempat mencoba melarikan diri. KasatPol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, bersama petugas gabungan dari TNI-Polri, Suku Dinas Sosial, BBPOM Jakarta, dan BNN Jakarta berhasil mengamankan 120 butir pil tramadol dan 110 butir pil trihex selama penyergapan. Setelah penangkapan, kedua pria tersebut dibawa ke Suku Dinas Sosial Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
Agus menyatakan bahwa konsumsi obat-obat keras ilegal ini memiliki keterkaitan erat dengan tawuran, aktivitas geng, dan pelanggaran hukum lainnya. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan pengawasan di wilayah Palmerah dan tempat lainnya dengan dukungan dari tiga pilar. Barang bukti yang berhasil disita akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses selanjutnya. Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran obat-obat ilegal di masyarakat demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.