Laporan Nikita Mirzani terhadap Fitri Salhuteru: Pelanggaran ITE

by -39 Views

Artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram dan pengusaha Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengkonfirmasi bahwa Nikita Mirzani telah membuat laporan terkait pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Desember 2024. Laporan tersebut memiliki nomor laporan STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA dan mencantumkan Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nikita Mirzani telah mengambil langkah legal dengan melaporkan Fitri Salhuteru dan meninggalkan penanganan kasus kepada pihak berwajib. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.