Ahli KPK Bongkar Kasus Praperadilan Hasto: Penemuan Menjanjikan

by -47 Views

Sebanyak empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan. Namun, hingga saat ini baru dua ahli yang sudah tiba. Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengatakan bahwa ahli yang hadir adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK selaku termohon dalam persidangan.

Sebelum dimulainya persidangan, kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon, melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti asli ataupun salinan. Selama pemeriksaan bukti, terjadi perdebatan di antara pemohon dan termohon. Pihak Hasto juga menyatakan keberatan terhadap ahli terkait surat tugasnya yang dinilai tidak sesuai dengan tanggal surat tugas.

KPK telah menghadirkan saksi ahli dalam sidang untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Sidang gugatan praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan digelar pada Kamis. Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku yang melibatkan advokat Donny Tri Istiqomah. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam kasus tersebut.