Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi di Jakarta Barat: Berita Terbaru

by -41 Views

Pada tahun 2023, Kepolisian berhasil menangkap lima pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang sering melakukan aksi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Para pelaku, yaitu R (28), A (22), F (25), serta pasangan suami-istri B dan N. Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa dua dari lima pelaku itu bertindak sebagai eksekutor, sementara F (25) bertugas sebagai “pilot” dalam melakukan aksi pencurian. Mereka semua merupakan residivis kasus pencurian.

Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023. Pasangan suami-istri B dan N merupakan penadah barang curian dan membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 juta per unit. Kasus ini terungkap setelah laporan warga Palmerah yang kehilangan sepeda motor di Palmerah. Tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk menyelesaikan kasus ini.

Polisi berhasil menangkap pelaku pertama di Jalan K.S. Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Dari pengembangan kasus, pelaku lain berhasil ditangkap di tempat terpisah dengan menyita berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kasus ini adalah wujud dari upaya polisi untuk memberantas tindakan kejahatan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.