Pembongkaran Kasus Rekening Bank Tanpa Izin: Temuan Terbaru

by -37 Views

Kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin menggunakan identitas orang lain dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) terungkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di Jakarta Selatan antara bulan Mei hingga Juni 2024. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah PM (33) dan MR (29). Kejadian ini dimulai ketika seorang karyawan bank melaporkan adanya anomali transaksi yang terindikasi sebagai penipuan dalam proses pengajuan pinjaman. Dengan tindakan preventif, karyawan tersebut berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di bank. Mereka menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah sehingga dapat membuka rekening bank dengan identitas orang lain. Ade Ary menjelaskan bahwa PM memasukkan data orang lain untuk membuat rekening nasabah, sementara MR mengirimkan informasi pribadi tanpa izin. Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar. Dengan demikian, kejahatan digital semakin memerlukan ketegasan penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan teknologi seperti AI.