Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum yang mengatur kegiatan pers di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai bentuk kedaulatan rakyat, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Perspektif ruang lingkup serta aturan-aturan penting dalam undang-undang ini mencakup definisi pers, asas, fungsi, hak, dan kewajiban pers.
Pers dalam Undang-Undang Pers didefinisikan sebagai lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mengelola informasi dalam berbagai bentuk melalui media cetak, elektronik, dan saluran lainnya. Selain itu, perusahaan pers juga merujuk pada badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha pers, termasuk media cetak, elektronik, kantor berita, dan media lain yang memberikan informasi.
Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional memiliki fungsi utama seperti menyediakan informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang benar, serta memberikan pengawasan dan kritik demi kepentingan masyarakat. Peraturan mengenai perlindungan wartawan, kebebasan pers, serta peran Dewan Pers dalam mengawasi kehidupan pers nasional juga diatur dengan jelas dalam undang-undang ini.
Penting juga ditekankan perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak untuk menjaga integritas sumber berita, serta ketentuan bagi perusahaan pers terkait hak-hak dan kewajiban. Sanksi pidana diatur untuk tindakan yang menghambat kemerdekaan pers, serta ketentuan peralihan dan penutup yang memastikan implementasi undang-undang secara menyeluruh.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan yang komprehensif untuk perkembangan pers nasional, dengan tujuan mendukung media yang independen, informatif, dan bertanggung jawab dalam masyarakat demokratis. Semua pihak terlibat dalam kegiatan pers diatur dengan jelas demi menciptakan lingkungan media yang sehat dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut.