Dewan Pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers sebagai perwujudan kedaulatan rakyat didukung oleh fungsi Dewan Pers, sebuah lembaga yang bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers memiliki fungsi utama dalam melindungi kemerdekaan pers dari intervensi pihak lain, mengembangkan kehidupan pers nasional, menetapkan dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi pers, serta mendata perusahaan pers. Sejarah singkat Dewan Pers dimulai pada tahun 1968, dan setelah reformasi pada tahun 1998, Dewan Pers menjadi independen dengan peran yang berubah dari penasehat pemerintah menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Dewan Pers tidak memiliki campur tangan pemerintah dalam keanggotaannya, dengan Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih melalui mekanisme rapat pleno. Dengan demikian, Dewan Pers menjadi instrumen penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers di Indonesia.
Seluruh isi artikel ini hak cipta ANTARA tahun 2025.