Ahli Hukum: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

by -34 Views

Pengacara dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadirkan ahli hukum pidana, Jamin Ginting, sebagai saksi untuk memberikan kesaksian. Menurut Ginting, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukanlah bagian dari penyidik. Hal ini berkaitan dengan perubahan dalam UU KPK 2019 yang mengubah fungsi dan peran pimpinan KPK. Dengan tidak adanya kewenangan sebagai penyidik, penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh penyidik KPK, bukan oleh pimpinan KPK.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto juga menghadirkan delapan saksi dan ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi-saksi tersebut termasuk mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, staf Hasto Kristiyanto Kusnadi, serta empat saksi ahli diantaranya ahli hukum pidana Jamin Ginting. Sidang ini dilakukan sebagai respons terhadap penetapan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, oleh penyidik KPK pada tanggal 24 Desember 2024.

Dengan adanya penjelasan dari ahli hukum pidana seperti Jamin Ginting, terungkap bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan hal ini menjadi fokus utama dalam upaya pembelaan Hasto Kristiyanto dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.