Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan RI 2026: Perubahan Besar

by -52 Views

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, memberitahu tentang kemungkinan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026 yang telah disampaikan kepada Presiden. Namun, kebijakan ini masih perlu dipertimbangkan bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk memastikan keamanannya. Walaupun dia belum dapat memberikan informasi mengenai besaran kenaikan iuran, Budi menegaskan bahwa hal ini tidak terkait dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang masih dalam proses evaluasi hingga akhir Juni 2025.

Pada Februari 2025, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, terdapat rincian iuran BPJS Kesehatan untuk setiap peserta. Penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan yang dibayarkan langsung oleh pemerintah. Sedangkan, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan persentase pembayaran yang sudah ditentukan.

Dengan informasi ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat mempersiapkan diri untuk penyesuaian tarif yang mungkin terjadi pada tahun 2026. Pengetahuan ini akan membantu masyarakat untuk lebih memahami kebijakan kesehatan yang ada dan mengelola keuangan secara lebih bijaksana.