Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari total 124 pejabat di Kabinet Merah Putih, 123 di antaranya telah mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Satu pejabat tersisa, yang baru dilantik pada 6 Desember 2024, masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk mengajukan laporan keuangannya.
Para pejabat yang telah melaporkan kekayaan mereka terbagi menjadi dua kategori, yaitu yang wajib melaporkan secara reguler dan yang wajib melaporkan khusus. Sebanyak 65 orang termasuk dalam kategori wajib lapor reguler karena sebelumnya telah menjabat sebagai penyelenggara negara, sedangkan 58 pejabat lain masuk dalam kategori wajib lapor khusus karena baru pertama kali menjabat.
Salah satu pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor khusus adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichlas. Setiawan telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN kepada KPK dan memiliki total harta kekayaan sekitar Rp1,5 triliun. Kekayaannya terdiri dari tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, dan aset lainnya.
Dengan memiliki total kekayaan sebesar Rp1,5 triliun, Setiawan Ichlas menjadi salah satu pejabat dengan kekayaan tertinggi diantara utusan khusus presiden lainnya. Hal ini menunjukkan peran strategisnya dalam pemerintahan dan nilai aset yang signifikan di lingkungan eksekutif. Dengan begitu, kekayaan yang dimiliki oleh Setiawan Ichlas tidak hanya menggambarkan jabatannya namun juga tanggung jawabnya sebagai seorang penyelenggara negara yang memegang peran penting dalam pemerintahan.