Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy berharap agar sidang praperadilan penetapan status tersangka kliennya dapat berjalan dengan cepat. Menurut Ronnie, proses pengadilan yang cepat, sederhana, dan murah akan menguntungkan semua pihak. Ronny juga berharap agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam gugatan praperadilan tersebut. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Hasto Kristiyanto telah siap dengan bukti dan saksi untuk sidang tersebut. Mereka menyatakan bahwa keputusan Pengadilan harus berdasarkan bukti yang sah dan tidak ada kaitannya dengan Hasto Kristiyanto. Sidang praperadilan ini seharusnya digelar pada hari Selasa, namun ditunda karena KPK tidak hadir. Pengadilan telah mengagendakan ulang sidang tersebut hingga Rabu pagi. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, dengan dugaan pengaturan dan pengendalian terhadap tokoh lain dalam upaya melobi anggota KPU. Seiring dengan berjalannya proses hukum ini, Harapannya pihak Hasto Kristiyanto dapat menjalani proses tersebut dengan cepat dan transparan.