Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi: Jawaban Mengejutkan

by -41 Views

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meminta para pengembang untuk menyampaikan hasil perhitungan dari pembangunan rumah subsidi. Namun, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menyoroti perbedaan faktor antar developer yang membuat setiap kajian menjadi berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Hal ini dikarenakan aspek seperti lokasi proyek, cara pengemasan proyek, jenis rumah (MBR atau mix), luas, serta kredibilitas pengembang dapat berbeda antara satu dengan yang lain.

Para pengembang mengusulkan pemerintah untuk memanfaatkan perhitungan dari regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023, sebagai dasar perhitungan biaya rumah subsidi. Mereka menganggap bahwa harga lokal yang diatur oleh pemerintah dapat menjadi acuan yang tepat dalam menentukan harga rumah subsidi secara adil.

Sebelumnya, Maruarar Sirait telah meminta data biaya pembangunan rumah subsidi dari para pengembang untuk digunakan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih akurat. Selain itu, ada daftar Harga Rumah Subsidi 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023, yang mengatur harga rumah subsidi berdasarkan wilayah di Indonesia.

Ketika proses penetapan harga rumah subsidi dilakukan, kajian dari pengembang yang beragam dan data biaya yang akurat akan menjadi pedoman yang penting. Hal ini akan membantu pemerintah menetapkan harga rumah dengan lebih bijak, mempertimbangkan berbagai faktor termasuk inflasi dan faktor lain yang relevan. Semua langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa program subsidi perumahan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.