Kelompok prostitusi daring (online) di apartemen Kelapa Gading telah beroperasi selama dua bulan, menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tamlin. Mereka hanya beroperasi di Apartemen Kelapa Gading dan korban menerima tamu antara 5-8 orang setiap minggunya dengan bayaran Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per tamu. Dalam kasus ini, empat wanita dengan inisial AS, F, NA, dan S menjadi korban, sedangkan ada tujuh tersangka yang terlibat. Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading telah mengungkap kasus jaringan prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur. Tujuh pelaku telah ditangkap dan barang bukti yang disita termasuk ponsel, uang tunai, dan alat kontrasepsi. Mereka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.